Resolusi 1503 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Agustus 2003 |
Sidang no. | 4.817 |
Kode | S/RES/1503 (Dokumen) |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk membagi tugas-tugas jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang sebelumnya diurus oleh satu pelaksana, Carla Del Ponte, sejak 1999.[1]